BAB III
VISI DAN MISI
PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2008 - 2028
Berdasarkan kondisi Kalimantan Barat saat ini, tantangan yang dihadapi
dalam 20 Tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki
oleh daerah dan amanat pembangunan yang tercantum dalam RPJP Nasional, maka
visi pembangunan daerah Tahun 2008–2028 adalah:
KALIMANTAN BARAT BERSATU DAN MAJU
Visi pembangunan daerah Tahun 2008–2028 itu mengarah pada pencapaian
tujuan nasional di daerah, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi pembangunan daerah tersebut harus
dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kebersatuan dan kemajuan yang ingin
dicapai.
Bersatu merupakan inti dari kebersamaan, dimana setiap orang disamping
memahami hak dan tanggungjawabnya juga memahami hak dan tanggung jawab orang
lain. Dengan demikian, meskipun latar belakang kehidupan masyarakat sangat
heterogen mereka tetap dapat hidup bersama dalam suasana yang harmonis,
sinergis dan saling pengertian. Oleh karena itu, pembangunan haruslah pula
merupakan upaya memperkokoh persatuan. Untuk bersatu diperlukan adanya kondisi
saling ketergantungan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Bersatu merupakan konsep yang dinamis karena mengenali
bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan senantiasa berubah, baik
konstelasinya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari dan
mempengaruhinya.
Masyarakat bersatu adalah masyarakat yang mampu mewujudkan budaya
politik yang demokratis dan toleran, masyarakat yang mampu menempatkan orang
perorang dalam posisi sejajar dan sederajat dimuka hukum serta masyarakat yang
senantiasa dapat menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau
kelompok. Oleh karena itu, untuk memperkokoh rasa persatuan, mutlak harus
diwujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Disamping itu,
penegakan supremasi hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip good governance
menjadi kunci untuk mencapai Kalimantan Barat bersatu.
III-1
Tinggi rendahnya kualitas
kebersamaan dan persatuan masyarakat tercermin, antara lain, pada ketersediaan
sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunannya, kemauan dan kemampuan aparatur pemerintah dan aparatur
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional, kemampuan memenuhi
kebutuhan pokok, serta kualitas daya tahan terhadap perkembangan dan gejolak.
Secara lebih mendasar lagi, persatuan sesungguhnya
mencerminkan sikap seseorang atau suatu daerah mengenai dirinya, masyarakatnya,
serta semangatnya dalam menghadapi tantangan-tantangan sehingga tidak mudah
larut ke dalam konflik. Karena menyangkut sikap, persatuan pada dasarnya adalah
masalah budaya dalam arti seluas-luasnya. Sikap kebersamaan atau persatuan
harus dicerminkan dalam setiap aspek kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik,
sosial budaya, maupun keamanan.
Sementara itu, tingkat kemajuan suatu daerah dinilai
berdasarkan berbagai ukuran. Ditinjau dari indikator sosial, tingkat kemajuan
suatu daerah diukur dari kualitas sumber daya manusianya. Suatu daerah
dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianya memiliki kepribadian
bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi. Tingginya
kualitas pendidikan penduduknya ditandai oleh makin menurunnya tingkat
pendidikan terendah serta meningkatnya partisipasi pendidikan dan jumlah tenaga
ahli serta profesional yang dihasilkan oleh sistem pendidikan.
Kemajuan suatu daerah juga diukur berdasarkan
indikator kependudukan, ada kaitan yang erat antara kemajuan suatu daerah
dengan laju pertumbuhan penduduk, termasuk derajat kesehatan. Daerah
yang sudah maju ditandai dengan laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil,
angka harapan hidup yang lebih tinggi, dan kualitas pelayanan sosial yang lebih
baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan
tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
Ditinjau dari tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan
diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercermin pada tingkat pendapatan dan
pembagiannya. Tingginya pendapatan rata-rata dan ratanya pembagian ekonomi
suatu daerah menjadikan daerah tersebut lebih makmur dan lebih maju. Daerah
yang maju pada umumnya adalah daerah yang sektor industri dan sektor jasanya
telah berkembang.
III-2
Peran sektor industri manufaktur
sebagai penggerak utama laju pertumbuhan makin meningkat, baik dalam segi
penghasilan, sumbangan dalam penciptaan pendapatan daerah maupun dalam
penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, dalam proses produksi berkembang
keterpaduan antarsektor, terutama sektor industri, sektor pertanian, dan
sektor-sektor jasa, serta pemanfaatan sumber alam yang bukan hanya ada pada
pemanfaatan ruang daratan, tetapi juga ditransformasikan kepada pemanfaatan
ruang kelautan secara rasional, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Lembaga dan pranata ekonomi telah tersusun, tertata,
dan berfungsi dengan baik, sehingga mendukung perekonomian yang efisien dengan
produktivitas yang tinggi. Daerah yang maju umumnya adalah daerah yang
perekonomiannya stabil. Gejolak, baik yang berasal dari dalam maupun luar
daerah dapat diredam oleh ketahanan ekonominya.
Selain memiliki berbagai indikator sosial ekonomi
yang lebih baik, daerah yang maju juga telah memiliki sistem dan kelembagaan
politik,
termasuk
hukum yang mantap. Lembaga politik dan kemasyarakatan telah berfungsi
berdasarkan aturan dasar, yaitu konstitusi yang ditetapkan oleh rakyatnya.
Daerah yang maju juga ditandai oleh adanya peran serta rakyat secara nyata dan
efektif dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun
keamanan.
Dalam aspek politik, daerah yang maju pada umumnya
menganut sistem demokrasi, yang sesuai dengan budaya dan latar belakang
sejarahnya. Daerah yang maju adalah daerah yang hak-hak warganya, keamanannya,
dan ketenteramannya terjamin dalam kehidupannya. Selain unsur-unsur tersebut,
daerah yang maju juga harus didukung dengan infrastruktur yang maju.
Persatuan dan kemajuan suatu daerah tidak hanya
dicerminkan oleh perkembangan ekonomi semata, tetapi mencakup aspek yang lebih
luas. Persatuan dan kemajuan juga tercermin dalam keseluruhan aspek kehidupan,
dalam kelembagaan, pranata-pranata, dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan
politik dan sosial.
Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut
ditempuh melalui 9 (sembilan) misi pembangunan daerah sebagai berikut:
III-3
1. Mewujudkan Budaya Politik yang Demokratis dan
Toleran adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh;
memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan
otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam
mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan pembenahan budaya hukum
secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
2. Mewujudkan Pembangunan yang Lebih Merata dan
Berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan
sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan
wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran
secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai
pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan
diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
3. Mewujudkan Supremasi Hukum dan prinsip-prinsip
Good Governance adalah melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan
budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif,
dan memihak pada rakyat kecil; meningkatkan kualitas aparatur baik intelektual
maupun moral agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip good governance dengan
penuh tanggungjawab.
4. Mewujudkan masyarakat yang Aman, Damai dan
Bersatu adalah meningkatkan rasa kebersamaan masyarakat sehingga lebih
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan suku, agama, dan golongan,
antisipatif terhadap setiap potensi konflik, mencegah tindak kejahatan, dan
menuntaskan tindak kriminalitas.
5. Mewujudkan infrastruktur yang memadai adalah
membangun infrastruktur yang maju seperti jalan, jembatan, sarana pengairan,
energi listrik yang berbasis non BBM (bahan bakar minyak), air bersih, sistem
angkutan massal di perkotaan, sistem perlindungan terhadap bencana banjir dan
abrasi serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu.
6. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan adalah
memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan
antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi,
III-4
daya dukung, dan kenyamanan
dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang
serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya
konservasi, meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan
yang berkesinambungan, memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan kenyamanan
kehidupan, serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman
hayati sebagai modal dasar pembangunan.
7. Mewujudkan perekonomian yang maju adalah
mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan,
dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan, serta reformasi di bidang
hukum dan aparatur negara, dan memperkuat perekonomian daerah berbasis
keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun
keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan jasa, meningkatkan laju
pertumbuhan ekonomi dan pendapatan termasuk distribusinya, meningkatkan hasil
produksi, investasi, dan kontribusi perdagangan dan jasa dalam perekonomian.
8. Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas,
produktif dan inovatif adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia
melalui peningkatan tingkat pendidikan dan derajat kesehatan penduduk. Hal itu
tercermin pada tingkat pendidikan terendah, tingkat partisipasi anak usia
sekolah, angka harapan hidup yang lebih tinggi, dan kualitas pelayanan sosial
yang lebih baik. Dengan demikian berarti masyarakat diharapkan akan lebih
produktif dan inovatif.
9. Mewujudkan masyarakat yang Religius, Berakhlak
Mulia, Bermoral, Beretika, Berbudaya, dan Beradab adalah memperkuat jati
diri dan karakter melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara
kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya,
mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya daerah dan
budaya bangsa, serta memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan.