Friday, January 23, 2015

VISI DAN MISI SANGGAU




 BAB III
VISI DAN MISI
PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2008 - 2028
Berdasarkan kondisi Kalimantan Barat saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 Tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh daerah dan amanat pembangunan yang tercantum dalam RPJP Nasional, maka visi pembangunan daerah Tahun 2008–2028 adalah:
KALIMANTAN BARAT BERSATU DAN MAJU
Visi pembangunan daerah Tahun 2008–2028 itu mengarah pada pencapaian tujuan nasional di daerah, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi pembangunan daerah tersebut harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kebersatuan dan kemajuan yang ingin dicapai.
Bersatu merupakan inti dari kebersamaan, dimana setiap orang disamping memahami hak dan tanggungjawabnya juga memahami hak dan tanggung jawab orang lain. Dengan demikian, meskipun latar belakang kehidupan masyarakat sangat heterogen mereka tetap dapat hidup bersama dalam suasana yang harmonis, sinergis dan saling pengertian. Oleh karena itu, pembangunan haruslah pula merupakan upaya memperkokoh persatuan. Untuk bersatu diperlukan adanya kondisi saling ketergantungan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bersatu merupakan konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya.
Masyarakat bersatu adalah masyarakat yang mampu mewujudkan budaya politik yang demokratis dan toleran, masyarakat yang mampu menempatkan orang perorang dalam posisi sejajar dan sederajat dimuka hukum serta masyarakat yang senantiasa dapat menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, untuk memperkokoh rasa persatuan, mutlak harus diwujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Disamping itu, penegakan supremasi hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip good governance menjadi kunci untuk mencapai Kalimantan Barat bersatu.
III-1
Tinggi rendahnya kualitas kebersamaan dan persatuan masyarakat tercermin, antara lain, pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunannya, kemauan dan kemampuan aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional, kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, serta kualitas daya tahan terhadap perkembangan dan gejolak.
Secara lebih mendasar lagi, persatuan sesungguhnya mencerminkan sikap seseorang atau suatu daerah mengenai dirinya, masyarakatnya, serta semangatnya dalam menghadapi tantangan-tantangan sehingga tidak mudah larut ke dalam konflik. Karena menyangkut sikap, persatuan pada dasarnya adalah masalah budaya dalam arti seluas-luasnya. Sikap kebersamaan atau persatuan harus dicerminkan dalam setiap aspek kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, maupun keamanan.
Sementara itu, tingkat kemajuan suatu daerah dinilai berdasarkan berbagai ukuran. Ditinjau dari indikator sosial, tingkat kemajuan suatu daerah diukur dari kualitas sumber daya manusianya. Suatu daerah dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi. Tingginya kualitas pendidikan penduduknya ditandai oleh makin menurunnya tingkat pendidikan terendah serta meningkatnya partisipasi pendidikan dan jumlah tenaga ahli serta profesional yang dihasilkan oleh sistem pendidikan.
Kemajuan suatu daerah juga diukur berdasarkan indikator kependudukan, ada kaitan yang erat antara kemajuan suatu daerah dengan laju pertumbuhan penduduk, termasuk derajat kesehatan. Daerah yang sudah maju ditandai dengan laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil, angka harapan hidup yang lebih tinggi, dan kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
Ditinjau dari tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercermin pada tingkat pendapatan dan pembagiannya. Tingginya pendapatan rata-rata dan ratanya pembagian ekonomi suatu daerah menjadikan daerah tersebut lebih makmur dan lebih maju. Daerah yang maju pada umumnya adalah daerah yang sektor industri dan sektor jasanya telah berkembang.
III-2
Peran sektor industri manufaktur sebagai penggerak utama laju pertumbuhan makin meningkat, baik dalam segi penghasilan, sumbangan dalam penciptaan pendapatan daerah maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, dalam proses produksi berkembang keterpaduan antarsektor, terutama sektor industri, sektor pertanian, dan sektor-sektor jasa, serta pemanfaatan sumber alam yang bukan hanya ada pada pemanfaatan ruang daratan, tetapi juga ditransformasikan kepada pemanfaatan ruang kelautan secara rasional, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Lembaga dan pranata ekonomi telah tersusun, tertata, dan berfungsi dengan baik, sehingga mendukung perekonomian yang efisien dengan produktivitas yang tinggi. Daerah yang maju umumnya adalah daerah yang perekonomiannya stabil. Gejolak, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah dapat diredam oleh ketahanan ekonominya.
Selain memiliki berbagai indikator sosial ekonomi yang lebih baik, daerah yang maju juga telah memiliki sistem dan kelembagaan politik,
termasuk hukum yang mantap. Lembaga politik dan kemasyarakatan telah berfungsi berdasarkan aturan dasar, yaitu konstitusi yang ditetapkan oleh rakyatnya. Daerah yang maju juga ditandai oleh adanya peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun keamanan.
Dalam aspek politik, daerah yang maju pada umumnya menganut sistem demokrasi, yang sesuai dengan budaya dan latar belakang sejarahnya. Daerah yang maju adalah daerah yang hak-hak warganya, keamanannya, dan ketenteramannya terjamin dalam kehidupannya. Selain unsur-unsur tersebut, daerah yang maju juga harus didukung dengan infrastruktur yang maju.
Persatuan dan kemajuan suatu daerah tidak hanya dicerminkan oleh perkembangan ekonomi semata, tetapi mencakup aspek yang lebih luas. Persatuan dan kemajuan juga tercermin dalam keseluruhan aspek kehidupan, dalam kelembagaan, pranata-pranata, dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan politik dan sosial.
Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut ditempuh melalui 9 (sembilan) misi pembangunan daerah sebagai berikut:
III-3

1. Mewujudkan Budaya Politik yang Demokratis dan Toleran adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan pembenahan budaya hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
2. Mewujudkan Pembangunan yang Lebih Merata dan Berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
3. Mewujudkan Supremasi Hukum dan prinsip-prinsip Good Governance adalah melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil; meningkatkan kualitas aparatur baik intelektual maupun moral agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip good governance dengan penuh tanggungjawab.
4. Mewujudkan masyarakat yang Aman, Damai dan Bersatu adalah meningkatkan rasa kebersamaan masyarakat sehingga lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan suku, agama, dan golongan, antisipatif terhadap setiap potensi konflik, mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas.
5. Mewujudkan infrastruktur yang memadai adalah membangun infrastruktur yang maju seperti jalan, jembatan, sarana pengairan, energi listrik yang berbasis non BBM (bahan bakar minyak), air bersih, sistem angkutan massal di perkotaan, sistem perlindungan terhadap bencana banjir dan abrasi serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu.
6. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi,

III-4
daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi, meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan, memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan, serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.
7. Mewujudkan perekonomian yang maju adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan, serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara, dan memperkuat perekonomian daerah berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan jasa, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pendapatan termasuk distribusinya, meningkatkan hasil produksi, investasi, dan kontribusi perdagangan dan jasa dalam perekonomian.
8. Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan inovatif adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan tingkat pendidikan dan derajat kesehatan penduduk. Hal itu tercermin pada tingkat pendidikan terendah, tingkat partisipasi anak usia sekolah, angka harapan hidup yang lebih tinggi, dan kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Dengan demikian berarti masyarakat diharapkan akan lebih produktif dan inovatif.
9. Mewujudkan masyarakat yang Religius, Berakhlak Mulia, Bermoral, Beretika, Berbudaya, dan Beradab adalah memperkuat jati diri dan karakter melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya daerah dan budaya bangsa, serta memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan.